Karyawan PT. Jati Perkasa Nusantara Dibayangi Kekhawatiran PHK Massal Imbas Kebakaran
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bermaksud memanggil manajemen PT Jati Perkasa Nusantara untuk menjamin hak-hak korban kebakaran-Disway.id/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyampaikan kekhawatirannya bahwa imbas kebakaran di PT. Jati Perkasa Nusantara (JPN) dapat menyebabkan PHK yang meluas.
Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi menerangkan bahwa sembilan korban kebakaran mesti dibayar tuntas sesuai aturan yang tertera di Undang-Undang Pasal 1 Ayat 44.
BACA JUGA:Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
"Hak mereka harus tetap dibayarkan. Sebelum ada PHK, dijamin oleh PP 35 itu pasal 1 ayat 44. Bahwa boleh perusahaan itu tutup, tapi alasannya harus kuat," terang Januk kepada pewarta di Bekasi pada Jumat, 8 November 2024.
Pekerja harus memperhatikan musibah seperti kebakaran baru-baru ini dan tidak mengabaikannya.
Hak kompensasi dan jaminan kerja akan terus diberikan selama karyawan yang terdampak masih bekerja di perusahaan.
"Pascakejadian, pekerja dirumahkan atau tidak usah masuk kerja. Hak mereka harus tetap dibayarkan. Nggak bisa diabaikan. Mereka kan belum PHK, mereka masih karyawan PT dan masih dijamin," tutur dia.
Pemanggilan telah dilakukan Disnaker kepada manajemen PT. JPN untuk memeriksa kondisi korban dan pekerja pasca kebakaran.
Permintaan klarifikasi akan dilakukan pada hari Senin, 12 November 2024.
BACA JUGA:Pecahnya Tangisan Buruh Sritex Saat Tahu Tak Ada PHK, Wamenaker: Negara Tak Boleh Lalai Soal Ini!
"Dan kita akan memantau terus. Itu pula yang membuat kita ingin segera bertemu dengan pihak manajemen," imbuh Januk.
Disnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status asuransi pekerja saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: