Karyawan Polo Ralph Lauren Kompak Berpayung Hitam Tuntut Keadilan: MA Jangan Berpihak ke DPO!

Karyawan Polo Ralph Lauren Kompak Berpayung Hitam Tuntut Keadilan: MA Jangan Berpihak ke DPO!

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali menggeruduk Gedung Mahkamah Agung dengan Berpayung Hitam sebagai simbol matinya keadilan jelang Putusan Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Merek, Selasa 6 Juni 2024-Dok. Quotient TV-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sengkarut perkara sengketa merek Polo Ralph belum juga usai.

Ribuan karyawan garmen kenamaan itu masih berharap keadilan jelang putusan Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA:Karyawan Polo Ralph Lauren Bawa Ratusan Payung Hitam ke MA: Simbol Matinya Hukum RI

BACA JUGA:Karyawan Minta Sidang PK Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Ditunda

Terbaru, ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. 

Mereka masih berharap MA membuka mata hatinya, sehingga perkara yang tengah ditangani lembaga itu, bisa memihak ribuan karyawan beserta keluarganya. 

"Kita menanti putusan PK nomor 15 untuk dikabulkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, Selasa 4 Juni 2024. 

"Agar benar-benar diputus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," imbuhnya. 

BACA JUGA:Kembali Gelar Aksi, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berduka di Depan Mahkamah Agung

BACA JUGA:Komisi III DPR Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga

Perkara yang dimaksud ialah peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Babra. Perkara teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Selain itu, karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu.

Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.

Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Lalu, putusan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: