Karyawan Minta Sidang PK Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Ditunda
segera masuk babak akhir karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia -LQ Indonesia Law Firm-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sengketa Merek Polo Ralph Lauren Indonesia akan segera mencapai tahap akhir
Masyarakat Indonesia diharapkan turut membantu mengawal kasus yang terkait hajat orang banyak.
BACA JUGA:Kembali Gelar Aksi, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berduka di Depan Mahkamah Agung
BACA JUGA:Komisi III DPR Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga
Sebab, nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia, PT Manggala Putra Perkasa, Rahmi Babra yang tengah ditangani di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini bertujuan agar perjuangan karyawan dan keluarga dalam mencari keadilan, dapat terwujud.
"Kami berharap masyarakat Indonesia mengawal kasus ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ribuan orang yaitu karyawan, anak, istri dan keluarganya," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.
Pihaknya, kata Janli takkan membiarkan hukum di Indonesia tak berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya pada sengketa merek dengan tahap peninjauan kembali (PK) dengan MHB.
BACA JUGA:Nasib Ribuan Karyawan Polo di Titik Nadir, Tuntut Keadilan ke Ketua MA dalam Perkara Sengketa Merek
PK perkara ini diajukan oleh Fahmi Babra, yang teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka berharap hakim yang dinilai tak objektif seperti Hakim Agung Rahmi Mulyati, agar diganti.
"Kita tidak mau hukum Indonesia mati. PK adalah benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan," ucapnya.
Apalagi dalam putusan terkait sebelumnya, yakni dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, hakim MA menolak PK. Ini tentunya sangat merugikan karyawan beserta keluarga, karena mata pencaharian mereka menjadi terancam.
"MHB tidak memiliki legal standing karena merek yang jadi dasar gugatan yakni Polo Ralph Lauren, sudah dihapus dalam nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst., tanggal 18 Agustus 1995 dan diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001," papar Janli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: