Komisi III DPR Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga

Komisi III DPR Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga

Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin 20 Mei 2024-LQ Indonesia Law Firm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ribuan orang yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan keluarganya, masih terus berharap keadilan dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini terkait nasib mereka yang bergantung pada putusan sengketa merek dalam tahap peninjauan kembali (PK) yang akan diadili MA. 

BACA JUGA:Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Jokowi Turun Tangan dan Ingatkan MA Terkait Perkara Sengketa Merek

BACA JUGA:Nasib Ribuan Karyawan Polo di Titik Nadir, Tuntut Keadilan ke Ketua MA dalam Perkara Sengketa Merek

Sudah 10 kali mereka datang ke depan Gedung MA, untuk mencari keadilan, namun hingga kini belum didapat. 

"Sampai saat ini kita cek di web belum ada pergantian (hakim agung). Artinya Ketua Mahkamah Agung belum merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kita untuk mengganti hakim yang menangani perkara PK Polo di nomor 15," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Senin 27 Mei 2024. 

Perkara PK yang akan ditangani MA, kata Janli ialah menyangkut hajat hidup orang banyak yang merupakan karyawan dan keluarga PT Polo Ralph Lauren Indonesia serta PT Manggala Putra Perkasa.

Mereka sudah belasan tahun bekerja menggantungkan hidup pada perusahaan itu. 

"Dan yang bekerja sudah ada yang 15 tahunan lebih, tentunya ini menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut perut orang banyak, nafkah orang banyak yang bergantung pada perusahaan ini," tuturnya. 

Adapun hakim yang dimintakan mereka untuk diganti, ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

BACA JUGA:Terancam PHK Gegara Perkara Sengketa Merek, Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke Jokowi

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Terus Bertahan di MA, Tuntut Pergantian Hakim Kasus Sengketa Merek!

Putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB itu, dinilai janggal dan cacat hukum.

Sebab sejak awal, kata dia MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, dimana hal itu dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10. Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: