Karyawan Polo Ralph Lauren Bawa Ratusan Payung Hitam ke MA: Simbol Matinya Hukum RI
Ribuan karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia menggunakan payung hitam jelang sidang putusan PK Sengketa Merek di Mahkamah Agung, Senin 3 Juni 2024-Quotient TV-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, PT Manggala Putra Perkasa, Fahmi Babra membawa ratusan payung hitam di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
Aksi ini sebagai simbol matinya hukum di Indonesia, terkait perkara yang tengah mereka perjuangkan di MA.
BACA JUGA:Karyawan Minta Sidang PK Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Ditunda
BACA JUGA:Kembali Gelar Aksi, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berduka di Depan Mahkamah Agung
"Payung itu simbol kita berkabung, terhadap hukum di Indonesia. Terutama atas putusan nomor 9 dan putusan nomor 10 di tingkat PK yang diputus memihak tersangka MHB," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan.
Putusan yang dimaksud ialah putusan peninjauan kembali (PK) PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Lalu, putusan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK. Hal ini tentunya sangat merugikan karyawan beserta keluarga, karena mata pencaharian mereka menjadi terancam.
Kini, ribuan karyawan dan keluarga berharap keadilan didapat pada perkara PK yang diajukan oleh Fahmi Babra, yang teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu.
Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
BACA JUGA:Komisi III DPR Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga
BACA JUGA:Nasib Ribuan Karyawan Polo di Titik Nadir, Tuntut Keadilan ke Ketua MA dalam Perkara Sengketa Merek
"Kita minta Hakim Rahmi Mulyati diganti dalam perkara nomor 15. Kita juga meminta dikabulkan gugatan kita," tutur Janli.
"Sebab perkara ini terkait perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak," imbuhnya, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.
Janli menegaskan, ia dan karyawan lainnya akan terus memperjuangkan nasib mereka. Mereka takkan lelah, walau panas dan hujan mengiringi aksi karyawan. "Kita akan tuntut terus sampai didengar suara hati rakyat ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: