Terancam PHK Massal Gegara Putusan PK yang Kontroversial, Ratusan Karyawan Polo Kembali Berdemo di MA

Terancam PHK Massal Gegara Putusan PK yang Kontroversial, Ratusan Karyawan Polo Kembali Berdemo di MA

Aksi massa karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia di depan gedung Mahkamah Agung, Selasa 23 April 2024-Quotient TV-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan orang kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mahkamah Agung (MA), Jakarta, hari ini. 

Masaa menyuarakan kekhawatirannya atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Selasa 23 April.

BACA JUGA:Terancam PHK Massal Gegara Putusan Dianggap Tak Adil, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berdemo di Gedung MA

BACA JUGA:PHK Google dan Solusi Optimis Prabowo-Gibran Menuju Hilirisasi Digital Terintegrasi

Dalam aksi tersebut, ratusan massa menuntut hakim MA membatalkan putusan yang dianggap merugikan karyawan PT PRLI.

Dalam orasinya, para karyawan tegas dari seorang peserta menolak praktik mafia hukum yang sangat merugikan banyak pihak. 

"Tolak! Tolak! Mafia hukum tidak boleh diberikan tempat di negara kita!," kata perwakilan massa dalam orasinya di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 23 April 2024. 

BACA JUGA:Alasan Kuat McDonald's Gugat BDS Rp 20 Miliar, Karyawan Kena PHK-Gerai Tutup!

BACA JUGA:Korban PHK Perusahaan Ayah Mirna Salihin Sebut Gaji Sempat Tersendat

Aksi ini merupakan kali kedua massa dari karyawan PT PRLI menggeruduk MA. Tuntutan mereka masih sama, massa mendesak atas putusan Peninjauan Kembali yang dianggap merugikan karyawan karena terancam PHK massal

"Ini merupakan hari kedua menyampaikan aspirasi kita dari karyawan PT Polo Ralph Lauren. Hari ini kami juga diterima di dalam sebagai perwakilan dari teman-teman dari luar daerah juga yang mendesak usut kejanggalan putusan PK kontroversial nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, kenapa 3 hakim memenangkan Mohindar HB yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan DPO. Putusan tersebut juga bertentangan dengan 2 putusan saling bertentangan dengan putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999." teriak Janli Sembiring perwakilan dari Aliansi Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, di hadapan wartawan.

Sembiring menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan tersebut karena dianggap mengancam kesejahteraan banyak karyawan yang berpotensi terkena PHK.

BACA JUGA:Korban PHK Perusahaan Dermawan Salihin yang Tidak Dibayar Pesangonnya Datangi PMJ, Kuasa Hukum Beberkan Agendanya

Dalam respons atas aksi protes tersebut, pihak Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua MA. Namun, ada juga tuntutan untuk mendesak mengganti hakim, karena dianggap pernah memegang kasus yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: