PHK Massal Michelin Indonesia Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyatakan PHK massal buruh PT Michelin Indonesia melanggar hak serikat pekerja-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Multistrada Arah Sarana atau Michelin Indonesia menuai sorotan dari kalangan buruh.
Pasalnya, isu yang beredar menyebut bahwa ratusan pekerja, termasuk pengurus serikat pekerja, menjadi target dalam kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Pakai Rompi Oranye, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Ditahan 20 Hari
BACA JUGA:Karyawan Pabrik Ban Michelin di Cikarang Dihantam PHK Massal, Kemenperin Buka Ruang Dialog Tripartit
Langkah ini memunculkan dugaan adanya praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja, yang dinilai melanggar prinsip kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Indonesia.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar buruh.
"Saya memandang bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyasar pengurus serikat pekerja merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga melanggar hak kebebasan berserikat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujar Mirah saat dilonfirmasi, Rabu 5 November 2025.
Mirah menambahkan bahwa jika benar pengurus serikat menjadi target PHK, maka situasi ini bisa mengarah pada pelanggaran berat terhadap konvensi internasional.
BACA JUGA:Tokoh Pemuda Apresiasi Prabowo yang Tanggung Jawab soal Whoosh: Bukti Pemimpin Kuat!
"Jika benar pengurus serikat pekerja menjadi target PHK, maka hal ini menunjukkan adanya dugaan union busting (pemberangusan serikat pekerja), yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar pekerja dan melanggar konvensi ILO Nomor 87 dan 98 yang telah diratifikasi oleh Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Mirah menilai bahwa serikat pekerja seharusnya dilindungi, bukan ditekan.
"Saya tegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja harus dilindungi, bukan ditekan. Pengurus serikat justru memiliki peran penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan memperjuangkan solusi bersama antara perusahaan dan pekerja, terutama dalam situasi ekonomi yang menantang," kata Mirah.
Ia juga menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
BACA JUGA:Pabrik Ban Terkenal Michelin di Cikarang PHK Ratusan Karyawan, Kemenperin Panggil Pihak Perusahaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: