Komisi IX Desak Pemerintah Revisi UU Impor Tekstil yang Dikeluarkan Jokowi Buntut PHK Massal Sritex

Komisi IX DPR RI mendesak agar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tidak berlanjut dan mengusulkan revisi UU impor tekstil yang dikeluarkan Jokowi.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi IX DPR RI mendesak agar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tidak berlanjut dan mengusulkan revisi UU impor tekstil yang dikeluarkan Jokowi.
Hal ini karena disinyalir Undang-Undang nomor 8 tentang kebebasan impor barang jadi akar masalah kebangkrutan perusahaan-perusahaan tekstil di Indonesia.
Anggota Komisi IX, Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa kebijakan impor bebas ini perlu direvisi untuk melindungi industri tekstil nasional.
BACA JUGA:Prabowo Instruksikan TNI, Polri, hingga Relawan Bantu Tangani Banjir
BACA JUGA:Nikita Mirzani Girang Banget Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang
"Undang-Undang itu harus direvisi. Itu harus dilakukan oleh pemerintah. Saya menyampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja, harus berani menyampaikan ini kepada Presiden, karena itu adalah akar permasalahan utama bangkrutnya perusahaan tekstil di Indonesia," tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 4 Maret 2025.
Irma juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berbicara dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja mengenai rencana perusahaan baru yang akan mengambil alih Sritex.
Namun, tidak semua karyawan Sritex, terutama yang berusia di atas 45 tahun, dapat diserap oleh perusahaan baru tersebut.
BACA JUGA:Warga Kohod Tantang Raksasa Properti! Kuasa Hukum Agung Sedayu: Ini Gugatan Abal-Abal!
BACA JUGA:Banjir 4 Meter di Pejaten Timur Bikin Warga Mengungsi: Terparah Sepanjang Sejarah
"Maka harus ada lagi, seperti yang saya sampaikan tadi, diskresi untuk pekerja Sritex yang usianya di atas 45 tahun," ujar Irma.
Komisi IX berencana mengundang manajemen Sritex, BPJS Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, dan kurator untuk berdiskusi dalam rapat dengar pendapat (RDP) agar hak-hak pekerja dapat diselesaikan dengan baik.
"Agar semua yang menjadi kewajiban perusahaan, kurator, dan pemerintah bisa terselesaikan dengan baik," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: