bannerdiswayaward

Respon Tuntutan 17+8, Airlangga: Cegah PHK Massal Sudah Menjadi Tugas Pemerintah

Respon Tuntutan 17+8, Airlangga: Cegah PHK Massal Sudah Menjadi Tugas Pemerintah

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah dalam merespon salah satu tuntutan 17+8 yakni terkait mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sebagai respons terhadap salah satu tuntutan utama dari gerakan 17+8. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa isu ini telah menjadi prioritas nasional.

Airlangga menyebut pemerintah telah menempatkan isu tersebut sebagai prioritas.

BACA JUGA:Kemenperin Apresiasi Apple Academy Bali: Lahirkan Talenta Digital Indonesia

BACA JUGA:BEM SI Kerakyatan Desak Pemerintah Akomodir Tuntutan 17+8, Tegaskan Supremasi Sipil dan Tolak Militerisme

“Mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” jelas Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Jumat, 5 September 2025.

Airlangga menyebut kebijakan yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan tenaga kerja di Indonesia.

"Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan," ucap Airlangga.

Sementara itu terkait dengan perlindungan tenaga kontrak, ia memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja dengan kontrak 1 tahun, melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkait Cipta Kerja.

Hak-hak pekerja kontrak yang dilindungi Undang-Undang termasuk juga terkait upah minimum, cuti tahunan (jika telah bekerja 12 bulan terus-menerus), jaminan sosial (BPJS), THR, lingkungan kerja aman dan sehat.

BACA JUGA:Jejak Karier Nadiem Makarim: Dari Startup ke Menteri Kabinet, Berujung Kasus Korupsi Chromebook

BACA JUGA:Bertemu Mensesneg, BEM SI Kerakyatan Desak Prabowo Investigasi Dugaan Makar dalam Aksi Unjuk Rasa

Serta uang kompensasi saat masa kerja berakhir atau PHK sebelum waktunya.

“Kan, kita sudah ada yang kontrak itu diberikan fasilitas untuk ketenagakerjaan, khusus untuk (pekerja dengan kontrak) 1 tahun,” lanjut Airlangga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads