Wamenkum Klaim KUHP Baru Lindungi Hak Unjuk Rasa

Wamenkum Klaim KUHP Baru Lindungi Hak Unjuk Rasa

Ia menyebut bahwa KUHP baru memberikan perlindungan bagi peserta unjuk rasa. Salah satunya, peserta aksi tidak dapat dipidana apabila telah menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian, meskipun dalam pelaksanaannya terjadi kerusuhan.-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan perlindungan terhadap aksi unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin sebagai hak warga negara.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Kuliah Hukum Iwakum di Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Menurutnya, masih banyak kesalahpahaman dalam membaca pasal-pasal terkait unjuk rasa di KUHP baru.

BACA JUGA:Grand Final CustoMAXi Yamaha 2025: Adu Kreativitas Modifikasi, dari Motorized hingga Emblem Emas Tampil Memukau, Ini Daftar Pemenangnya!

BACA JUGA:Cek Jadwal Operasional BCA saat Libur Natal 2025

"Pasal tentang pasal tentang Unjuk rasa, ini kita harus baca juga. Ini kita harus baca juga. Ini tidak gampang loh dijerat dengan pasal mengenai unjuk rasa," katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam KUHP terkait unjuk rasa tidak mengatur kewajiban memperoleh izin, melainkan hanya mewajibkan pemberitahuan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Menurutnya, pemberitahuan tersebut guna aparat dapat melakukan langkah antisipatif, seperti pengamanan dan pengaturan lalu lintas, sehingga hak masyarakat lain tetap terlindungi.

BACA JUGA:Bareskrim Benarkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Dugaan Kasus Ijazah

BACA JUGA:4 Tips Aman Perjalanan Libur Nataru Bersama Keluarga

"Supaya polisi itu bisa antisipasi mengenai arus lalu lintas, dia bisa rekayasa lalin. Karena apa, disatu sisi kita melaksanakan hak kita untuk kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, tapi disatu sisi ada hak orang lain pengguna jalan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemberitahuan unjuk rasa bukan untuk membatasi demokrasi, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa KUHP baru memberikan perlindungan bagi peserta unjuk rasa. Salah satunya, peserta aksi tidak dapat dipidana apabila telah menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian, meskipun dalam pelaksanaannya terjadi kerusuhan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Home Service BBQ di Jabodetabek untuk Malam Tahun Baruan, Buat Quality Time Bareng Keluarga!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads