Wamenkum Klaim KUHP Baru Lindungi Hak Unjuk Rasa
Ia menyebut bahwa KUHP baru memberikan perlindungan bagi peserta unjuk rasa. Salah satunya, peserta aksi tidak dapat dipidana apabila telah menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian, meskipun dalam pelaksanaannya terjadi kerusuhan.-Disway/Fajar Ilman-
Bahkan, kata dia, massa aksi yang tidak menyampaikan pemberitahuan pun tidak dapat dijatuhi pidana selama dalam pelaksanaan unjuk rasa tidak menimbulkan kerusuhan.
"Yang kena itu, kalau dia tidak beritahu dan timbul kerusuhan. Jadi tidak gampang untuk orang dijerat. Kalau dia beritahu ada kerusuhan aman, yang kena jerat itu dia tidak beritahu menimbulkan kerusuhan. Nah itu pasalnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: