Korban PHK Perusahaan Dermawan Salihin yang Tidak Dibayar Pesangonnya Datangi PMJ, Kuasa Hukum Beberkan Agendanya

Korban PHK Perusahaan Dermawan Salihin yang Tidak Dibayar Pesangonnya Datangi PMJ, Kuasa Hukum Beberkan Agendanya

Kuasa Hukum korban karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Simanulang mengatakan pemanggilan sebagai tindak lanjut laporan pihaknya mengenai uang pesangon yang tidak dibayar.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Korban PHK perusahaan Dermawan Salihin yang tidak dibayarkan pesangonnya datangi PMJ.

Para korban PHK ini adalah yang melaporkan Dermawan Salihin dan Made Sandy Salihin ke Polda Metro Jaya hari ini diperiksa sebagai saksi.

Kuasa Hukum korban karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Simanulang mengatakan pemanggilan sebagai tindak lanjut laporan pihaknya mengenai uang pesangon yang tidak dibayar.

BACA JUGA:Bansos BNPT yang Cair Bulan November, Mulai Rp 400 Ribu Sampai Rp 1 Juta

BACA JUGA:Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Berharap Poppy Capella Jadi Tersangka,Mellisa Angraini: Mereka Penyelenggara

"Kami sebagai kuasa hukum dari para korban PHK dari PT Fajar Indah Cakra Cemerlang hari ini adalah agenda pemanggilan dari pelapor untuk diminta keterangan oleh penyidik di Unit 2 Krimsus PMJ," katanya kepada awak media, Selasa 7 November 2023.

Pihaknya mengaku ditanyakan mengenai kronologi kasus tersebut.

"Pemeriksaannya masih normal biasa penyelidik meminta kronologis seperti apa sih, dari pada perkara ini sampai dibuatkan laporan, apa yang terjadi waktu itu di tahun 2018. Kronologis sementaranya seperti apa," jelasnya.

BACA JUGA:Kacau! Polandia Pulangkan Empat Pemainnya yang Kedapatan Mabuk-mabukan Saat Training Camp di Bali

"Sehingga sampai dibuatkannya pengaduan hukum ini, apa upaya yg sudah pernah dilakukan," ujar Manganju.

"Kami melaporkan bahwa mekanisme penyelesaian dalam pengadilan hubungan industiral sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 4 tahun 2004 tentang PHI," paparnya.

"Semua sudah kita selesaikan dan sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tapi hingga saat ini sudah 5 tahun perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan," tambahnya.

BACA JUGA:Heboh Luna Maya Hapus Semua Foto Maxime Bouttier di Instagram, Putus?

BACA JUGA:Jadi Pelumas yang Penuh Inovasi, Federal Oil 'Diganjar' Superbrand Award 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: