Korban PHK Perusahaan Dermawan Salihin yang Tidak Dibayar Pesangonnya Datangi PMJ, Kuasa Hukum Beberkan Agendanya

Korban PHK Perusahaan Dermawan Salihin yang Tidak Dibayar Pesangonnya Datangi PMJ, Kuasa Hukum Beberkan Agendanya

Kuasa Hukum korban karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Simanulang mengatakan pemanggilan sebagai tindak lanjut laporan pihaknya mengenai uang pesangon yang tidak dibayar.-Rafi Adhi Pratama-

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar 3.5 Miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," bebernya.

"Kita juga tidak tahu, apa sih yang jadi alasan perusahaan sehingga kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidka melakukan kewajibannya, tidak menjalankan putusan pengadilan, ataupun perintah dari pada undang-undang," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads