Korban PHK Perusahaan Ayah Mirna Salihin Sebut Gaji Sempat Tersendat

Korban PHK Perusahaan Ayah Mirna Salihin Sebut Gaji Sempat Tersendat

Korban PHK perusahaan Ayah Mirna yang Belum Dibayar Pesangonnya saat Datangi Polda Metro Jaya -Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Korban PHK PT Fajar Indah Cakra Cemerlang yang belum dibayar pesangonnya ungkap ketika dirinya masih bekerja gajinya sempat tersendat.

Korban bernama Wartono (57) mengatakan gajinya awalnya tersendat ketika kasus pembunuhan terhadap Mirna Salihin, anak Dermawan Salihin salah satu petinggi perusahaan itu.

"Awalnya perusahaan lumayan lancar, penggajian lancar sampai beberapa tahun. teman-teman kantor juga kekeluargaan."

BACA JUGA:Perusahaan Ayah Mirna Salihin Belum Bayar Pesangon, Diduga Masih Beroperasi

"Setelah kejadian kasus Mirna kopi sianida, penggajian mulai tersendat. harusnya tanggal 1 penggajian bisa mundur bisa sampai tanggal 15 bisa sampai tanggal 30 berikutnya," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa 7 November 2023.

Kemudian dirinya sempat berbicara kepada Dermawan Salihin alias Edi mengenai tersendatnya gaji karyawan.

"Saya juga sempat negor pak Edi. pak ini kalau cara penggajian begini, karyawan gak bisa makan, ada yang nyicil motor ada yang rumah juga," ujarnya.

BACA JUGA:Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Mantan Karyawan Gegara PHK Pegawai Tanpa Pesangon: Saya Terima Tapi Kok...

Kemudian, Edi memastikan tersendatnya gaji itu hanya terjadi tiga bulan.

"Pak Edi sendiri sempat bilang ntar 3 bulan kemudian akan lancar kembali. 3 bulan lewat tetap juga begitu sampai hampir setahun kurang lebih 8 bulan penggajian gak normal. Sampai puncaknya PHK besar besaran 2018," keluhnya.

Diketahui, korban PHK yang melaporkan Dermawan Salihin dan Made Sandy Salihin ke Polda Metro Jaya hari ini datang penuhi panggilan pemeriksaa.

Kuasa Hukum korban karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Simanulang menjelaskan pemanggilan sebagai tindak lanjut laporan pihaknya mengenai uang pesangon yang tidak dibayar.

"Kami sebagai kuasa hukum dari para korban PHK dari PT Fajar Indah Cakra Cemerlang hari ini adalah agenda pemanggilan dari pelapor untuk diminta keterangan oleh penyidik di Unit 2 Krimsus PMJ," jelasnya.

Pihaknya mengaku ditanyakan mengenai kronologi kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: