Perusahaan Ayah Mirna Salihin Belum Bayar Pesangon, Diduga Masih Beroperasi

Perusahaan Ayah Mirna Salihin Belum Bayar Pesangon, Diduga Masih Beroperasi

Pihak korban PHK yang belum dibayarkan uang pesangonnya oleh PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebut perusahaan tersebut diduga masih beroperasi.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak korban PHK yang belum dibayarkan uang pesangonnya oleh PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebut perusahaan tersebut diduga masih beroperasi.

Kuasa Hukum korban, Manganjur Simannulang mengatakan perusahaan milik ayahnya Mirna Salihin korban kopi sianida yang meninggal dunia masih beroperasi.

BACA JUGA:Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Mantan Karyawan Gegara PHK Pegawai Tanpa Pesangon: Saya Terima Tapi Kok...

"Perusahaan diduga masih beroperasi," katanya kepada awak media, Selasa 7 November 2023.

Dijelaskannya, hal tersebut diketahui berdasarkan info pihak korban.

"Ada sumber kita," jelasnya.

Sebelumnya, korban PHK PT Fajar Indah Cakra Cemerlang datangi Polda Metro Jaya hari ini.

Manganjur menyebut kedatangan pihaknya sebagai pemeriksaan terkait kronologi kasus belum dibayarkannya pesangon karyawan perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi dan jasa kurir itu.

BACA JUGA:Heboh Ayah Mirna Salihin Mengaku Kenal Baik Ferdy Sambo, Ada Hubungan Apa?

Kami sebagai kuasa hukum dari para korban PHK dari PT Fajar Indah Cakra Cemerlang hari ini adalah agenda pemanggilan dari pelapor untuk diminta keterangan oleh penyidik di Unit 2 Krimsus PMJ," ucapnya.

"Kami melaporkan bahwa mekanisme penyelesaian dalam pengadilan hubungan industiral sebagaimana yang yg diamanatkan oleh UU nomor 4 tahun 2004 tentang PHI, itu sudah kita selesaikan semua dan sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tapi hingga saat ini sudah 5 tahun perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan," lanjutnya.

BACA JUGA:Video CCTV dari Ayah Mirna Dipertanyakan Pakar Telematika, Saat Dizoom Frame Ratenya Kenapa Turun?

Perusahaan milik ayah Mirna Salihin itu disebut harus membayar 3,5 miliar rupiah.

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar 3,5 Miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: