Korban PHK Perusahaan Ayah Mirna Salihin Sebut Gaji Sempat Tersendat

Korban PHK Perusahaan Ayah Mirna Salihin Sebut Gaji Sempat Tersendat

Korban PHK perusahaan Ayah Mirna yang Belum Dibayar Pesangonnya saat Datangi Polda Metro Jaya -Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

"Pemeriksaannya masih normal biasa penyelidik meminta kronologis seperti apa sih, dari pada perkara ini sampai dibuatkan laporan, apa yang terjadi waktu itu di tahun 2018. Kronologis sementaranya seperti apa. Sehingga sampai dibuatkannya pengaduan hukum ini, apa upaya yg sudah pernah dilakukan," tuturnya.

"Kami melaporkan bahwa mekanisme penyelesaian dalam pengadilan hubungan industiral sebagaimana yang yg diamanatkan oleh UU nomor 4 tahun 2004 tentang PHI, itu sudah kita selesaikan semua dan sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tapi hingga saat ini sudah 5 tahun perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: