Sengkarut Merek "Kaso" dan KasoMAX Tak Berujung, Pengusaha Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Pengusaha KasoMAX, Tedi Hartono, bersama kuasa hukumnya, Teddy Anggoro, memberikan klarifikasi terkait sengkarut pendaftaran merek hingga berujung pengajuan kasasi di Mahkamah Agung-Istimewa-
“Ini seharusnya tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Teddy Anggoro mencontohkan, ketika logika merek tidak mengizinkan nama jenis barang maka barang lain seperti kopi, anting, atau cincin harusnya menjadi merek.
Teddy Hartono bahkan telah mendaftarkan merek "Kasomax" dan "Kasolum" dengan prosedur yang benar. Meski "Kasolum" diterima dan mendapat sertifikat, "Kasomek" sempat ditolak dan hanya diterima setelah melalui banding. Namun, pendaftaran tersebut memicu gugatan hingga akhirnya merek "Kasomax" pun dibatalkan.
“Setelah "Kasolum" diterima, "Kasomax" digugat pembatalannya dan akhirnya dibatalkan. Pak Teddy pun sempat dipidanakan dua kali atas dasar pelanggaran merek, meskipun semua ahli dan dokumen mendukung bahwa "kaso" adalah jenis barang,” kata Kuasa Hukum.
Ajukan Kasasi MA
Atas dasar itu, Teddy Anggoro menegaskan bahwa kliennya harus bersikap mengenai sengketa tersebut dengan menggugat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, gugatannya ke Pengadilan Niaga belum membuahkan hasil meskipun bukti-bukti sudah kuat, namun pengadilan menolak gugatan.
"Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan," kata Teddy Anggoro.
BACA JUGA:Nasib Ribuan Karyawan Polo di Titik Nadir, Tuntut Keadilan ke Ketua MA dalam Perkara Sengketa Merek
Lebih jauh, Kuasa hukum juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa pendaftaran merek "Kaso" melanggar aturan, maka DJKI harus segera mencabutnya.
*"Kami juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya DJKI, untuk lebih bertanggung jawab. Jika Mahkamah Agung memutuskan ada kekhilafan, DJKI harus segera menghapus merek tersebut dari daftar, bahkan berinisiatif melakukan upaya penghapusan merek yang merupakan kewanangan dari Menteri dalam hal ini DJKI," tegas Teddy Anggoro.*
Dalam kasus ini, dua perusahaan baja ringan, pemegang hak atas merek KASO dan KasoMax bersitenggang. Meskipun, keduanya terdaftar di kelas 6 untuk produk baja ringan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Ketegangan semakin memuncak ketika pemilik merek KASO disebut mengkriminalisasi secara hukum terhadap KasoMAX.
Pasalnya, meskipun kedua merek diakui secara hukum, pemilik merek KASO menggugat KasoMax ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengeklaim adanya kesamaan yang dapat membingungkan konsumen.
Pengadilan pun membatalkan pendaftaran merek KasoMax.
Adapun, pemilik merek KASO yakni PT Tatalogam Lestari telah mendaftarkan mereknya sejak 14 Januari 2010 dan beroperasi di pasar baja ringan di Indonesia. Sementara pemilik merek KasoMax Tedi Hartono baru mendaftarkan mereknya pada 7 Oktober 2021.
Meskipun sebagian kasus dihentikan dan lainnya dibatalkan, pemilik KasoMax sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: