KPK Menyita Uang Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Gratifikasi
KPK Menyita Uang Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat yang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang milik mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa pada 25 Juni 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka yang diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
BACA JUGA:Bongkar Kasus Bansos 2020, KPK Panggil Petingi Kemensos
"Uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama TSK di sebuah Bank Umum Daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Hal ini dilakukan memdalami penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kapubaten Langkat.
Kasus ini melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama dengan adiknya Iskandar PA (IPA).
Diketahui bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022.
BACA JUGA:KPK Sita 40 Bidang Tanah Kasus TPPU Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar
BACA JUGA:Ronny Talapessy Ungkap 514 DPC PDIP Ajukan Gugatan PMH Terhadap Penyidik KPK ke PN Jaksel
Sebelumnya, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara di perkara suap. Dia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Kemudian KPK membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat. Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:KPK Lakukan Upaya Pembentukan Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: