KPK Menyita Uang Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Gratifikasi

KPK Menyita Uang Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Gratifikasi

KPK Menyita Uang Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat yang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi -Ayu Novita-

Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.

Untuk diketahui, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara di perkara suap. 

Dia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: