KPK Sita 40 Bidang Tanah Kasus TPPU Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

KPK Sita 40 Bidang Tanah Kasus TPPU Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika sebut, 40 Tanah Milik Tersangka Eks Bupati Meranti Periode 2021-2026 Senilai Rp 5 Miliar disita KPK-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah, terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dilakukan tersangka eks Bupati Meranti periode 2021-2026, Muhammad Adil (MA). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebutkan, tim penyidik KPK telah melakukan penyidikan pada 21 sampai 26 Juni 2024 dengan memeriksa sebanyak 37 saksi. 

Dalam hal ini, kata Tessa, penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Tersangka MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang. 

BACA JUGA:Detik-Detik Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyaris Pingsan di Acara Hajatan, Begini Klarifikasinya

BACA JUGA:KPK Lelang Ruko Milik Wakil Rektor UI yang Jadi Rampasan Negara di Depok Senilai Rp1,2 M

"Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21 sampai 26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang asets tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkap Tessa kepada wartawan pada Senin, 1 Juli 2024. 

Adapun estimasi, nilai 40 bidang tanah tersebut bernilai Rp 5 miliar. 

"Bahwa estimasi nilai dari 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih 5 milyar rupiah,"jelasnya. 

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan (plang) terhadao 40 (empat puluh) bidang tanah itu. 

Diketahui, Muhammad Adil atau M. Adil awalnya dijerat KPK dengan pasal suap. 

BACA JUGA:BMKG Bunyikan Alaram Kemarau Besar dari Jawa-Papua, Catat Jadwal Lengkapnya

BACA JUGA:Faldo Maldini Dapat Tiket Bakal Calon Wali Kota Tangerang dari Gerindra, Nasdem dan PSI

Kemudian, Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada M Adil.

Selain itu, Adil diwajibkan bayar uang denda Rp600 juta dan pengganti Rp17,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: