KPK Lelang Ruko Milik Wakil Rektor UI yang Jadi Rampasan Negara di Depok Senilai Rp1,2 M

KPK Lelang Ruko Milik Wakil Rektor UI yang Jadi Rampasan Negara di Depok Senilai Rp1,2 M

KPK lelang Ruko di Kota Depok senilai Rp1,2 Miliar. -kpk-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melelang aset berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat milik Terdakwa Tafsir Nurchamid. 

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko yang berlokasi di Kota Depok," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Senin, 1 Juli 2024.

Lebih lanjut, Tessa menyebutkan Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Bogor pada 17 Juli 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan KPK Juli Mendatang

"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 Miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama Terdakwa Tafsir Nurchamid" ungkap Tessa. 

Diketahui, Tafsir Nurchamid merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan di Pusat Perpustakaan Universitas Indonesia (UI). Tafsir divonis 3 tahun penjara pada 2015 lalu. 

Saat itu, KPK tidak terima dan mengajukan Kasasi, serta tetap pada tuntutannya agar Tafsir dihukum 5 tahun penjara. 

MA pun mengabulkan tuntutan KPK, juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Tafsir, subsidair 6 bulan, pada Oktober 2015. 

BACA JUGA:KPK Pantau Sejumlah Persoalan di Sektor Pertambangan 

Ruko milik terdakwa Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) 2007-2013 Tafsir Nurchamid yang dilelang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tessa juga menjelaskan untuk informasi lebih lengkapnya tentang pelelangan bisa mengunjungi website berikut.

"Syarat, penjaminan, dan informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/3470-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-an-tafsir-nurchamid," tutup Tessa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: