KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika: KPK Tetapkan 2 Inisial Tersangka Baru Dalam Kasus LNG di PT Pertamina-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi, terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PERSERO) tahun 2011-2021.

Kasus tindak pidana korupsi pengadaan LNG menimbulkan kerugian negara sebesar USD113.839.186. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.  

BACA JUGA:Keluarga Siap Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, LBH Padang: Demi Keadilan!

BACA JUGA:Kejanggalan Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang, LBH: Polisi Minta Jenazah Afif Maulana Tidak Usah Diautopsi

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2024. 

Dalam hal ini, Tessa Mahardika enggan menyebutkan detail dan baru akan mengumumkan ketika penyidikan dirasa cukup. 

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," lanjut Tessa. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. 

"Kami berterima kasih kepada PT Pertamina yang selama membantu kami dan kami juga meminta semua saksi yang dipanggil terkait dengan perkara ini untuk dapat hadir sesuai dengan jadual yang kami tetapkan," jelas Tessa. 

BACA JUGA:Terungkap, Harvey Moeis Ternyata Bukan Pemilik Jet Pribadi, Hanya Penumpang!

BACA JUGA:Kubu Anies Baswedan Klaim DPP PKB dan Nasdem Segera Susul PKS

"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan proses penyidikan perkara ini dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya. 

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: