Wajib Bayar Denda Rp1,5 M Karena Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Bakal Ajukan Kasasi

Wajib Bayar Denda Rp1,5 M Karena Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Bakal Ajukan Kasasi-Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Agnez Mo diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar lantaran terbukti telah melanggar Hak Cipta karena tidak izin membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul 'Bilang Saja'.
Tak tinggal diam, Agnez Mo mengaku sudah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Namun, pelantun 'Coke Bottle' itu masih merahasiakan sejauh mana kasasi itu berjalan.
BACA JUGA:Agnez Mo Ngadu ke Kementerian Hukum Soal Gugatan Hak Cipta dan Royalti, Diundang Menteri Supratman
"Iya dong, akan ngajuin kasasi (sambil tersenyum) tidak bisa dibocorkan karena sedang on process," tutur Agnez di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.
Menurut Agnez sejauh ini pengajuan kasasinya terkait kasus royalti itu sudah berjalan dan sedang diproses oleh Mahkamah Agung.
"Kan udah case, gak bisa dikasih tau dong, tinggal lihat aja, lihat nanti ya akhirnya," sambung Agnez.
BACA JUGA:Alasan Ari Bias Gugat Agnez Mo Rp500 Juta Setiap Konser Tak Izin Bawakan Lagu Bilang Saja
BACA JUGA:Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Ari Bias, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
Sebelumnya Agnez Mo mendatangi kantir Kementerian Hukum guna memenuhi undangan dari Menteri Hukum, Supratman terkait diskusi Undang-undang Hak Cipta.
"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi, saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi.
"Nah itu tadi yang kita juga sempat bahas, dan semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," pungkasnya.
Selain Agnez Mo hadir juga Raffi Ahmad, Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari di kantor Menteri Hukum untuk berdiskusi terkait revisi Undang-undang Hak Cipta yang sedang kisruh di sosial media.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: