Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Ari Bias, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Ari Bias, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah terbukti melanggar hak cipta milik pencipta lagu Ari Bias-disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah terbukti melanggar hak cipta milik pencipta lagu Ari Bias.

Putusan terkait Agnez Mo langgar hak cipta Ari Bias, diambil oleh pengadilan setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias, seorang musisi dan pencipta lagu, mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo atas dugaan penggunaan karyanya tanpa izin.

BACA JUGA:Baca Nominasi Grammy, Taylor Swift Sebut Beyonce Raih 'Best Country Album', Netizen: She Knows!

BACA JUGA:Profil dan Karier Barbie Hsu Pemeran Shancai Meteor Garden yang Meninggal Dunia

Menurut pihak penggugat, Agnez Mo tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Ari Bias untuk membawakan lagu yang berjudul 'Bilang Saja' ketika membawa lagu di acara konser di 3 kota Bandung, Jakarta, dan Surabaya.

"intinya adalah menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran pencipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat bilang saja," ujar Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum Ari Bias, ditemui di Fatmawati, Senin 3 Februari 2025.

"Pada hingga konser tanpa izin Pegugat selaku pencipta. Jadi tergugatnya adalah Agnez Mo. Ketiga, menghukum tergugat .embayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Pegugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1,5 miliar," tambahnya.

Adapun rincian denda Rp1,5 miliar terdiri dari pembawaan lagu Agnez Mo yang dibawakan pada konser di 3 kota yakni Bandung, Surabaya, dan Bandung.

BACA JUGA:3 Kontroversi Kanye West dan Bianca Censori di Grammy Awards 2025, Tampil Tanpa Busana hingga Diusir dari Grammy

BACA JUGA:Aktris Taiwan Barbie Hsu Pemeran Shancai Meteor Garden Meninggal Dunia karena Pneumonia

"Kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Super Club Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di X Club Jakarta Rp 500 miliar, konser tanggal 27 Mei 2023 di W Super Club Bandung Rp500 juta, total Rp 1.5 miliar.

Hingga saat ini, Agnez Mo sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.

Namun, kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan penggemar dan masyarakat luas, mengingat nama Agnez Mo yang sudah dikenal sebagai salah satu artis Indonesia dengan karir internasional yang cemerlang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads