Waduh! Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Gegara Setel Lagu Tanpa Izin LMK
Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Direktur Mie Gacoan Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan SELMI-Dok. Facebook Mie Gacoan Bali-
BALI, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali resmi menetapkan Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas pemutaran musik di gerai tanpa membayar royalti.
BACA JUGA:Gampang Banget! Begini 5 Cara Menghubungkan HP ke TV Tanpa Kabel
Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengatakan kasus ini berawal dari Pengaduan Masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Laporan Polisi dibuat pada 20 Januari 2025.
"Pelapornya adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI," katanya kepada awak media, Senin 21 Juli 2025.
Diungkapkannya, nilai kerugian atau royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan mencapai angka miliaran rupiah.
BACA JUGA:Terima Audiensi ASIRI, Pemerintah Kawal RUU Hak Cipta untuk Pelindungan Industri Musik
Estimasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa tarif royalti untuk restoran dihitung berdasarkan rumus: Jumlah kursi × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.
"Berdasarkan perhitungan tersebut, nilainya sangat signifikan karena outlet Mie Gacoan tersebar di berbagai daerah dan kapasitasnya besar," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ada pihak lain yang turut diperiksa dalam kasus ini, Ariasandy menegaskan bahwa tanggung jawab hukum berdasarkan hasil penyidikan berada di tangan direktur sebagai penanggung jawab utama operasional perusahaan.
Gusti Ayu Sasih dijerat dengan Pasal 117 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor kuliner dan hiburan agar lebih memperhatikan regulasi terkait hak cipta, terutama dalam penggunaan musik di tempat usaha.
Polemik Royalti
Polemik soal Royalti atas dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta juga dialami musisi Agnez Mo dengan Ahmad Dhani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: