Alasan Ari Bias Gugat Agnez Mo Rp500 Juta Setiap Konser Tak Izin Bawakan Lagu Bilang Saja

Musisi dan pencipta lagu Ari Bias akhirnya membuka suara terkait gugatan hukum yang ia layangkan terhadap Agnez Mo.-Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Musisi dan pencipta lagu Ari Bias akhirnya membuka suara terkait gugatan hukum yang ia layangkan terhadap Agnez Mo.
Ari Biaz menuntut penyanyi internasional asal Indonesia itu sebesar Rp500 juta untuk setiap konser di mana Agnez membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Minola Sebayang selaku Kuasa Hukum Ari Bias menjelaskan bahwa nominal Rp500 juta atas setiap pelanggaran Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' lantaran sudah tertuang dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
BACA JUGA:Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Ari Bias, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:Agnez Mo Minta Doa, Kebakaran di Los Angeles Mulai Mendekati Rumahnya
"Orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta, darimana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujar Minola Sebayang ditemui di Fatmawati, Senin 3 Februari 2025.
"Atas pelanggaran Pasal 9 itu dendanya adalah Rp 500 juta yang tidak minta izin itu," tambah Minola.
Ari Bias mengklaim bahwa lagu Bilang Saja, yang populer di awal karir Agnez Mo, adalah ciptaannya.
BACA JUGA:Bahlil Ungkap Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg
BACA JUGA:Curhat Warga Depok Kesusahan Beli Gas 3 Kg, Stok di Pangkalan Tidak Jelas
Namun, ia merasa haknya sebagai pencipta lagu tidak dihargai karena Agnez terus membawakan lagu tersebut dalam berbagai konser tanpa meminta izin resmi atau memberikan royalti yang sesuai.
Menurut Ari, gugatan sebesar Rp500 juta per konser adalah bentuk kompensasi yang wajar mengingat popularitas Agnez Mo serta nilai ekonomi dari setiap penampilan.
“Lagu ini punya hak cipta yang jelas. Saya hanya meminta hak saya sebagai pencipta lagu dihormati,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: