Terungkap Alasan Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp 1,5 Miliar

Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar diungkap oleh pengacara pencipta lagu Ari Bias, Minola Sebayang-disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Agnez Mo terbukti melanggar Hak Cipta dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat wajib membayar denda Rp1,5 miliar.
Adapun alasan mengapa Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar diungkap oleh pengacara pencipta lagu Ari Bias, Minola Sebayang.
Berdasarkan keterangan Minola Sebayang, Agnez Mo tidak menyertakan bukti-bukti soal kontrak kerja sama dengan pihak penyelenggara pada saat persidangan.
BACA JUGA:Paula Verhoeven Hadirkan 2 Saksi di Agenda Pembuktian Cerai, Bantah Anak Alami Trauma
BACA JUGA:Dukung Agnez Mo, Armand Maulana Minta Pemerintah Bereskan Kisruh Hak Cipta dan Royalti
Adapun jika tuduhan Ari Bias tidak terbukti, Agnez Mo bisa langsung menyertakan bukti tersebut kepada Majelis Hakim.
Namun, Agnez Mo justru tidak menyertakan bukti itu oleh Kuasa Hukumnya dan berakhir wajib membayar denda Rp1,5 miliar.
"Saat membawakan lagu itu, Agnez tidak izin ke Ari. Buktinya pun ada, tidak ada komunikasi. Kalau dikembalikan seperti pembayaran royalti pertunjukan ke LMKN, Ari punya bukti tidak ada pembayaran ke LMKN," ujar Minola Sebayang ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis 20 Februari 2025.
"Selama 1,5 tahun berproses, Ari sudah mengumpulkan semua bukti-buktinya. Ya kalau dia bilang kan sesuai kontrak, ada gak kontrak yang membayar royalti performance rights itu penyelenggara? Lalu ada gak buktinya sudah bayar ke LMKN? Gak ada kan?" katanya Minola.
Oleh karena itu, Minola yakin upaya kasasi Agnez Mo tidak akan mengubah putusan Pengadilan Niaga, Agnez pun diduga akan kalah dan tetap bayar denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias.
BACA JUGA:Wajib Bayar Denda Rp1,5 M Karena Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Bakal Ajukan Kasasi
BACA JUGA:Agnez Mo Ngadu ke Kementerian Hukum Soal Gugatan Hak Cipta dan Royalti, Diundang Menteri Supratman
"Saya yakin hasilnya gak berubah, hakim bisa objektif lah dalam menilai kasus ini," ujar Minola Sebayang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: