Dihukum Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias, Agnez Mo Sesumbar Pernah Jadi Anggota LMK Amerika Serikat Selama 12 Tahun

Dihukum Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias, Agnez Mo Sesumbar Pernah Jadi Anggota LMK Amerika Serikat Selama 12 Tahun

Agnez Mo dihukum Rp1,5 Miliar atas pelanggaran hak cipta karena tidak meminta izin membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul 'Bilang Saja' pada 3 acara konser.-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Agnez Mo dihukum Rp1,5 Miliar atas pelanggaran hak cipta karena tidak meminta izin membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul 'Bilang Saja' pada 3 acara konser.

Menanggapi hal tersebut, Agnez Mo mengaku secara terang-terangan bahwa dia tergabung dalam organisasi Lembaga Managemen Kolektif di Amerika Serikat selama 12 tahun.

BACA JUGA:Agnez Mo Ngadu ke Kementerian Hukum Soal Gugatan Hak Cipta dan Royalti, Diundang Menteri Supratman

BACA JUGA:Masalah Besar Dibalik Agnez Mo Kena Sanksi Rp1.5 M Atas Pelanggaran Hak Cipta Diungkap Armand Maulana

Oleh karena itu, Agnez Mo membagikan pengalamannya ke Kementerian Hukum terkait kasus pelanggaran Hak Cipta yang menimpanya saat ini dan situasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat.

"Saya sendiri actually bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika Serikat yaitu BMI selama 12 tahun menjadi songwriter disana juga gitu," ujar Agnez Mo

"Nah itu yang tadi kita juga sempat bahas ya pak ya. Dan semoga ini bisa membantu ke depannya. Supaya tidak ada lagi salah tafsir dari Undang-Undang," sambungnya.

Lebih lanjut, pelantun 'Coke Bottle' itu mengaku bingung dengan vonis Rp1,5 miliar yang dilayangkan oleh Ari Bias.

Tak hanya dirinya saja, tetapi gugatan hak cipta dikatakan pelantun 'Coke Bottle' itu juga membingungkan musisi dan penulis lagu lainnya.

BACA JUGA:Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Ari Bias, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

BACA JUGA:Santai Digugat Rp1,5 Miliar Atas Hak Karya Cipta oleh Ari Bias, Kuasa Hukum Agnez Mo: Dia Taat Undang-Undang

Oleh sebab itu, Agnez Mo berkesempatan untuk mendatangi kantor Kementerian Hukum untuk membahas solusi terkait kasus pelanggaran Hak Cipta yang dilayangkan oleh Ari Bias.

"Oleh karena itu makanya saya pikir bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar dan sadar hukum ya," ucap Agnez Mo.

"Karena saya tahu kadang-kadang kita cuma bisa ngedengar atau melihat headline aja yang ada di dalam social media. Tapi sebenernya mungkin undang-undangnya tidak seperti itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads