Sentil Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Nilai Hakim PN Surabaya Melihat Kasus Secara Tak Utuh
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sentil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur dari Kasus Penganiayaan karena tak melihat perkara secara holistik -Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyentil hakim yang memvonis bebas anak anggota DPR RI, Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya.
Menurutnya, hakim yang menangani perkara tersebut tak melihat kasus itu dengan secara holistik.
BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya
"Kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia mengatakan hakim menilai ini secara sepotong-potong. Seharusnya, kata dia, hakim mempertimbangkan fakta korban meninggal dunia.
Misalnya, kata Harli, bukti CCTV yang diajukan terkait dengan percekcokan antara Ronald dan korban. Bahkan, CCTV yang memperlihatkan bekas korban telah terlindas terkesan tidak diabaikan oleh majelis hakim.
"Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada Visum et Reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," beber Harli.
BACA JUGA:Kejagung Lawan Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur: Kami Akan Ajukan Kasasi
Dia memandang seharusnya hal itu harus menjadi pertimbangan hakim secara holistik dan pembuktian yang utuh.
Dia memaparkan dalam hukum pidana meski ada peristiwa meninggalnya seseorang yang tidak ada saksi, hakim tetap harus memecahkan puzzle-puzzle misteri itu secara holistik.
BACA JUGA:Edward Tannur Pastikan Tak Akan Intervensi Polisi Tangani Kasus Gregorius Ronald
Dengan bebasnya terdakwa dalam perkara ini, pihak Kejaksaan lantas mempertanyakan siapa yang semestinya bertanggun jawab atas kematian korban.
"Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: