Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya

Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya

Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas anak anggota DPR RI dalam kasus pembunuhan kekasihnya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menilai hakim dalam perkara ini tak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Profil dan Biodata Erintuah Damanik, Sosok Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan

BACA JUGA:Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur

"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mustinya atau dari dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis.Sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," kata Harli kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.

Oleh karena itu, Harli mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi. Harli mengatakan para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

"Nah sehingga kami melihat bahwa perlu dilakukan upaya hukum yang diatur oleh KUHAP dalam rangka menyikapi terkait dengn putusan pengadilan ini dan berdasarkan KUHAP dan pasal 245 diatur bahwa jaksa penuntut umum diberikan waktu 14 hari sejak putusan untuk menyatakan kasasi dan setelah dinyatakan kasasi maka ada waktu 14 hari juga bagi JPU untuk menyusun dan mengajukan memory kasasinya," ungkapnya.

BACA JUGA:Habiburokhman Singgung Majelis Hakim PN Surabaya usai Vonis Bebas Ronald Tannur: Semestinya Bisa Terapkan Prinsip Sadar

BACA JUGA:Kejagung Lawan Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur: Kami Akan Ajukan Kasasi

Sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah menyatakan alasannya yaitu karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

BACA JUGA:Sahroni Kutuk Keras Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Sakit dan Memalukan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads