Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya

Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya

Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya-Disway/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Kekecewaan Pengacara Dini Sera Memuncak: Semoga Hakim PN Surabaya Dibalas Tuhan!

Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Oleh karena itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: