DPD RI Bahas RUU BUMD di Bali, Bank BPD Bali Dipilih Jadi Role Model
FGD ini tergolong spesial karena dihadiri langsung oleh Ketua PPUU-DPD RI Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., Wakil Ketua PPUU-DPD RI Azhari Cage, S.IP., M.AP., Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa, S.E., Anggota PPUU-DPD RI, Tim Staf Ahli DP-DOk. BPD Bali-
DENPASAR, DISWAY.ID - Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) yang bertempat di Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali), Kamis, 24 September 2026.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyerap masukan serta menyelaraskan persepsi guna memperkuat peran BUMD sebagai pilar penggerak ekonomi daerah yang akuntabel dan berdaya saing.
FGD ini tergolong spesial karena dihadiri langsung oleh Ketua PPUU-DPD RI Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., Wakil Ketua PPUU-DPD RI Azhari Cage, S.IP., M.AP., Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa, S.E., Anggota PPUU-DPD RI, Tim Staf Ahli DPD RI, Komisaris Utama Bank BPD Bali, Jajaran Direksi Bank BPD Bali serta seluruh Kepala Satuan Kerja Bank BPD Bali.
BACA JUGA:Tahan Gempa M 5,3, BNPB Serahkan 7 Unit Huntara Bencana di Manggarai Timur NTT
Sebagaimana diketahui bahwa RUU BUMD yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan struktural yang dihadapi BUMD secara nasional secara umum, seperti keterbatasan permodalan, Tata Kelola yang rapuh, target setoran fiskal, manajemen risiko yang lemah, kepatuhan dan pengawasan internal kurang memadai serta ketergantungan pada APBD.
Melalui RUU ini, DPD RI mendorong pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD sebagai instrumen pendukung investasi dan pembiayaan untuk mempercepat kemandirian fiskal daerah.
Dikutip dari pernyataan Senator I Komang Merta Jiwa pada awal kegiatan dimaksud bahwa pemilihan Bank BPD Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraan FGD didasarkan pada bukti menjadi role model BUMD yang sehat, adaptif dan berdaya saing.Hal ini linier dengan data yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., bahwa dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Pihak Otoritas bahwa Bank BPD Bali mendapatkan peringkat 2 (dua) yaitu SEHAT.
BACA JUGA:Dandim dan Polres Metro Bekasi Kota Bertemu 242 Ketua OSIS, Ini Pesan Penting untuk Pelajar
Pada sambutannya, Direktur Utama Bank BPD Bali menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD RI yang memilih Bank BPD Bali sebagai mitra dialog pembentukan arah regulasi BUMD nasional.
Menurutnya, penguatan kerangka hukum sangat penting agar BUMD dapat bergerak lebih fleksibel secara korporasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian halmana untuk BUMD sektor Jasa keuangan telah diatur secara spesifik dan kompleks secara high regulated oleh regulasi" yang berlaku pada skala nasional serta diaudit oleh auditor internal dan auditor-auditor eksternal.
"Penguatan regulasi melalui RUU BUMD merupakan langkah krusial untuk mendorong transformasi BUMD secara umum agar semakin profesional, akuntabel, dan mandiri. Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank BPD Bali senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam setiap operasional bisnis, dimana dari hasil review oleh pihak Otoritas Tingkat Tata Kelola Bank juga mendapatkan peringkat 2(dua) BAIK posisi per Desember 2025. Kami menyambut baik inisiatif DPD RI, khususnya mengenai gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD, yang kami yakini dapat memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD," ujar I Nyoman Sudharma.
BACA JUGA:Penataan Kawasan Puncak, Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Pasar Cisarua
I Nyoman Sudharma menambahkan bahwa keberhasilan BUMD dalam memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik sangat bergantung pada kejelasan pemisahan antara peran komersial dan fungsi pelayanan sosial, serta independensi manajemen dari intervensi non-bisnis.
"Kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan adalah aset utama Bank BPD Bali. Melalui adanya kepastian hukum, standarisasi kompetensi pengurus, dan mekanisme pengawasan yang terintegrasi sebagaimana dirancang dalam RUU BUMD, BUMD di seluruh Indonesia akan memiliki pijakan yang kokoh untuk tumbuh berkelanjutan serta berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: