Sahroni Kutuk Keras Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Sakit dan Memalukan!

Sahroni Kutuk Keras Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Sakit dan Memalukan!

Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/ahmadsahroni88--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis yang dijatuhi hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Sahroni mengatakan putusan hakim tersebut merusak penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Kekecewaan Pengacara Dini Sera Memuncak: Semoga Hakim PN Surabaya Dibalas Tuhan!

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Sentil Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan, Minta KY Turun Tangan!

"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli.

Menurut Sahroni, bukti-bukti pidana yang dilakukan anak mantan anggota DPR itu sudah jelas terekam dalam CCTV.

Oleh karena itu, dia menilai hakim yang telah memvonis ini memalukan.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa," kata Sahroni.

BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun, Anak Politisi PKB Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Pacar, Kok Bisa?

BACA JUGA:Profil Orang Tua Gregorius Ronald Tannur Tersangka yang Habisi Nyawa Dini Sera Afriyanti, Edward Tannur Direktur Swalayan Tulip Hingga Anggota DPR RI

"Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" lanjutnya.

Putusan Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sempat viral berujung vonis bebas.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: