Sahroni Kutuk Keras Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Sakit dan Memalukan!
Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/ahmadsahroni88--
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, anak Politisi PKB Edward Tannur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Erintuah menilai ada hal yang meringankan Ronald lantaran terdakwa berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Upaya itu yakni membawa Dini saat kritis ke rumah sakit.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Erintuah.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: