Vonis Bebas Mantan Bupati Mimika Dianulir, KPK Siap Jerat Kasus Korupsinya Lagi

Vonis Bebas Mantan Bupati Mimika Dianulir, KPK Siap Jerat Kasus Korupsinya Lagi

Ilustrasi kpk--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang menerima kasasi lembaga antirasuah atas putusan bebas terhadap mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya Kamis 25 April 2024 kemarin.

BACA JUGA:Terungkap Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah yang Seret Pejabat ESDM

BACA JUGA:Oknum Brimob Diduga Lakukan Pemukulan, Mako Brimob di Lebak Digeruduk Ratusan Warga

Ali menerangkan, KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan Terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

“Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan,” paparnya.

Ali juga menambahkan, saat ini, tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. “Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor,” tukasnya.

BACA JUGA:Begini Kondisi Harvey Moeis Usai Ditahan Terkait Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Harvey Moeis Tak Ajukan Praperadilan Terkait Statusnya Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Sebelumnya diberitakan, Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin 17 April 2024.

Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo. "Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucap dia lagi disambut riuh hadirin.

Atas putusan bebas tersebut, KPK mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu banding setelah Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja, yakni Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: