Terungkap Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah yang Seret Pejabat ESDM
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah, Diantaranya Kadis ESDM Bangka Belitung -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejagung RI telah menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.
Setelah suami Sandra Dewi Harvey Moeis dan pengusaha Helena Lim, tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam pengusutan kasus tersebut, terus bertambah.
Tersangka baru yang ditetapkan kali ini menyeret sejumlah pejabat pemerintahan bidang ESDM.
BACA JUGA:Begini Kondisi Harvey Moeis Usai Ditahan Terkait Kasus Korupsi Timah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebutkan 5 tersangka baru telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, lima tersangka baru itu adalah HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung kini menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Kelima tersangka pun terungkap peran masing-masing dalam dugaan korupsi PT Timah.
Kuntadi mengungkapkan SW, BN, dan AS diduga dengan sengaja menerbitkan RKB untuk PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, meskipun tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Kadis ESDM Bangka Belitung
“Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP,” ujar Kuntadi.
Sementara itu, lanjut Kuntadi, HL dan FL berperan membantu tersangka lainnya dengan membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.
"Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan procession peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," jelas Kuntadi.
BACA JUGA:Kejagung: 5 Smelter yang Disita Terkait Kasus Korupsi akan Dikelola PT Timah
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: