Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Kadis ESDM Bangka Belitung

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Kadis ESDM Bangka Belitung

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah, Diantaranya Kadis ESDM Bangka Belitung -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari 1 mantan kepala dinas ESDM tahun 2015-2019, 1 mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 hingga Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung

BACA JUGA: Giliran 2 Ferrari dan 1 Marcedez Harvey Moeis Disita Kejagung, Pesawat Pribadi Menyusul?

"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary own PT TIN, saudara FL selaku marketing, SW selaku kepala dinas (kadis) ESDM Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS selaku Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung," kata Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat, 26 April 2024.

Kuntadi menyebut 3 tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan, masing-masing saudara FL di Rutan Salemba Kejagung, dan AS serta SW ditahan di rutan Salemba Jakpus," ujarnya.

BACA JUGA:Giliran Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah

BACA JUGA:Kejagung: 5 Smelter yang Disita Terkait Kasus Korupsi akan Dikelola PT Timah

"Sedangkan BN karena alasan kesehatan yang bersangmutan tidak kami lalukan penahanan sedangkan terhadap tersangka AL yang pada saat hari ini kita Panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," lanjutnya.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini ada 21 orang. Dimana satu diantaranya merupakan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Selanjutnya ada juga selebgram Helena Lim yang berperan sebagai manajer PT QSE. Kuntadi menduga Helena telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

BACA JUGA:Kejagung Sita 4 Mobil Mewah Harvey Moeis, Iskandar Sitorus: Masih Kurang Itu

BACA JUGA:Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: