Harvey Moeis Tak Ajukan Praperadilan Terkait Statusnya Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah
Giliran 2 Ferrari dan 1 Marcedez Benz Harvey Moeis disita Kejagung, di mana hal ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, Harvey Moeis tidak mengajukan gugatan praperadilan.
Hal tersebut ditegaskan oleh pengacara Harvey, Harris Arthur.
"Terkait Praperadilan Pak HM tidak akan melakukan," kata Haris kepada wartawan pada Kamis 25 April 2024.
Harris mengatakan nantinya dugaan yang dialamatkan pada kliennya yang merupakan suami Sandra Dewi tersebut akan dibuktikan pada saat sidang.
"Semua Dugaan yang dialamatkan kebeliau akan dibuktikan kebenarannya saat sidang nanti. Jadi beliau tidak melakukan Praperadilan," ungkapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami Sandra Dewi, aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Bos Pertamina Ungkap Alasan Pertalite Bakal Diganti Pertamax Green
BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Kepolisian: Kami Segera Panggil Pelapor
Kejagung juga telah menyita sejumlah aset-aset pengusaha muda 38 tahun itu. Pada Senin, 1 April 2024 penggeledahan yang dilakukan penyidik di tempat tinggal Harvey bersama Sandra Dewi di apartemen the Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel), menyita dua unit mobil mewah.
Yaitu dua unit mobil Roll Royce Ghost Extended Wheelbase yang nilainya ditaksir mencapai Rp 18 sampai Rp 25 miliar.
Selian itu Kejagung juga menyita mobil Mini Cooper S Countryman F60 yang harganya ditaksir mencapai Rp 600 sampai Rp 750 juta.
BACA JUGA:KPK Pecat 66 Pegawai yang Lakukan Pungli di Rutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: