Ronald Tanur Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Dini Sera : Kami Kecewa

Ronald Tanur Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Dini Sera  : Kami Kecewa

Tersangka Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang digelandang untuk memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan korban Dini Sera Afranti di basement Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023. -Julian Romadhon/HARIAN DISWAY-

JAKARTA, DISWAY.ID-Dimas Yemahura, Kuasa hukum korban pembunuhan anak anggota DPR RI Dini Sera Afrianti mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 14 November 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Dimas mengatakan jika tersangka Gregorius Ronald Tannur mengajukan keberatan ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

Dimas mengatakan Ronald melalui kuasa hukumnya keberatan atas Pasal Pasal 338 KUHP Juncto 359 ayat (3) KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.


Dimas Yemahura, Kuasa hukum korban pembunuhan anak anggota DPR RI Dini Sera Afrianti mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 14 November 2023.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Edward Tannur Pastikan Tak Akan Intervensi Polisi Tangani Kasus Gregorius Ronald

Ia mengaku kecewa karena penyidik menindaklajuti permintaan tersebut.

"Kami juga kecewa perkara ini sudah berjalan di (Polresta) Surabaya, sudah dilakukan gelar bahkan di Polda Jatim, namun anehnya dari pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas penerapan pasal tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa," kata Dimas di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 November 2023.

Bahkan, ia mengaku keluarga korban sendiri tidak menerima undangan resmi terkait gelar perkara khusus yang dilakukan di Bareskrim Polri hari ini.

BACA JUGA:Tak Jadi Hari ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Kamis Besok

Dimas mengatakan keberatan itu tidak masuk akal karena alasannya adalah soal kelalaian.

"Kami datang ke sini, di dalam kelar, dari pihak tersangka, kuasa hukumnya mengatakan bahwa mereka keberatan dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan, karena ini seharusnya adalah perkara laka lantas, artinya kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang lain."

"Di sini sangat lucu menurut saya, bagaimana hal ini bisa dijadikan substansi dalam melakukan keberatan di Biro Wassidik?" lanjutnya.

Ia menduga adanya intervensi dalam kasus ini. Sebab, kasus ini sempat dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

“Dapat kami artikan apakah saya rasa ini bentuk intervensi karena kita ketahui setiap tersangka pembunuhan melakukan keberatan di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri. Apakah Biro Wassidik akan melakukan gelar seperti ini juga padahal perkara itu sudah berjalan?” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: