Ronald Tanur Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Dini Sera : Kami Kecewa
Tersangka Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang digelandang untuk memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan korban Dini Sera Afranti di basement Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023. -Julian Romadhon/HARIAN DISWAY-
“Lantas, apa gunanya penyidik yang ada di wilayah di daerah Polrestabes Surabaya dan di Polda Jatim pada saat melakukan penyelidikan."
"Mereka kan sudah mengikuti aturan dan petunjuk yang dilakukan sesuai dengan UU, KUHP, KUHAP, perkara Bareskrim, dan peraturan kepolisian lainnya. Makanya menurut kami ini sangat aneh,” sambungnya.
Sebelumnya, seoranga anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur tega menganiaya pacarnya hingga tewas.
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini sudah sebulan.
Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum juga disidangkan.
Padahal penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 20 Oktober lalu.
Namun, ternyata berkas tersebut dikembalikan atau dinyatakan P-19.
“Berkas perkara Tannur dinyatakan P-19 pada Kamis, 2 November lalu. Ada syarat-syarat formil dan materiil yang harus diperbaiki,” terang Kasi Pidum Kejari Ali Prakoso, Selasa, 7 November 2023.
Meski demikian, Ali enggan menjelaskan secara detail terkait syarat formil dan materiil apa yang perlu diperbaiki.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: