Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial!

Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial!

Tiga anggota majelis hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan dilaporkan ke KY -Istimewa-

Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

BACA JUGA:Habiburokhman Singgung Majelis Hakim PN Surabaya usai Vonis Bebas Ronald Tannur: Semestinya Bisa Terapkan Prinsip Sadar

Oleh karena itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: