Perlawanannya Dikabulkan, KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Terkait Perkara Gazalba Saleh
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bebasnya Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar melanjutkan perkara Gazalba dalam tahap pembuktian.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya.
BACA JUGA:KPK Jawab Santai Tudingan Pemalsuan Dokumen Saat Sita Ponsel Milik Hasto dan Stafnya
"Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tutur Tessa kepada wartawan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Tessa menegaskan, putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 Pasal 6 huruf e.
Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK.
"Dimana dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan," kata Tessa.
BACA JUGA:Kronologi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap SGD20 Ribu
Dengan demikian, Tessa menuturkan bahwa proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi masih bisa terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya.
"Selanjutnya, KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: