Kronologi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap SGD20 Ribu
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap sebesar SGD20 ribu dalam kasus kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)-Istimewa-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap sebesar SGD20 ribu dalam kasus kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 3 Mei 203.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdianto mendakwa Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
BACA JUGA:Mencurigakan! Transaksi Janggal di Rekening Pelaku Penembakan Dibongkar MUI
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Amir.
Amir menjelaskan, mulanya kasus itu berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Namun, di KSP itu terjadi permasalahan keuangan dan Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana itu.
Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman. Dari putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi.
BACA JUGA:Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK Ungkap Perannya
Heryanto melalui penasihat hukumnya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim PN Semarang terhadap Budiman.
Yosep dan Eko kemudian menemui staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dengan maksud meminta bantuan agar upaya hukum kasasi mereka dikabulkan hakim agung.
Desy kemudian menyampaikan keinginan Yosep kepada staf kepaniteraan MA lainnya yakni Nurmanto Akmal. Yosep menjanjikan uang sebesar Rp1.150.000.000,00 untuk memperlancar proses kasasi tersebut.
Setelah berkas kasasi itu dipelajari oleh Nurmanto, kemudian Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani perkara kasasi tersebut.
Kemudian Nurmanto menemui staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan menyampaikan keinginan Yosep agar kasasi itu dikabulkan oleh hakim agung MA dengan menjanjikan sejumlah uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: