Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK Ungkap Perannya

Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK Ungkap Perannya

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan alat bukti baru. -Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.

Roy dianggap berperan penting dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi terkait Lukas Enembe.

Penetapan Roy sebagai tersangka bersamaan dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua.

BACA JUGA:7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar di Papua hingga Jakarta Disita KPK

Roy disangkakan telah menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Sedangkan Gerius dijerat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"Telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.

Disebutkan Ali Fikri, Roy disangka berperan memberikan nasihat kepada Lukas Enembe agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

Diketahui, kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enember.

BACA JUGA:Bravo TNI! 3 Anggota KKB Dilumpuhkan di Intan Jaya, Begini Kronologi Pengejarannya

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," terang Ali Fikri.

Dengan ditetapkan dua tersangka ini, KPK menambah daftar sejumlah pihak yang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas Lukas Enembe.  

Di mana, sebelumnya, KPK menjadikan dua orang sebagai tersangka penyuap Lukas Enembe, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

Kemudian, Roy, Gerius dan Fredrik Banne telah dicegah KPK ke luar negeri selama enam bulan atau hingga 12 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: