Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK Ungkap Perannya
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan alat bukti baru. -Foto/Dok/Andrew Tito-
Sedangkan terhadap Lukas Enembe saat ini KPK menetapkannya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah KPK menemukan alat bukti baru.
BACA JUGA:Iwan Bule Gantikan Posisi Sandiaga Uno di Partai Gerindra, Kagumi Prabowo: Tidak Pantang Menyerah
Status tersangka TPPU merupakan pengembangan perkara dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga Lukas Enembe telah menjadi tersangka.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," jelas Ali Fikri.
KPK tengah mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Gubernur non aktif Papua ini.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: