Kronologi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap SGD20 Ribu
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap sebesar SGD20 ribu dalam kasus kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)-Istimewa-Berbagai sumber
"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," demikian bunyi dakwaan.
Selanjutnya, pada 5 April 2022, hakim agung MA mengabulkan kasasi yang diajukan Yosep dan menghukum Budiman dengan pidana penjara selama lima tahun.
Heryanto diduga menyiapkan uang sebesar SGD200 ribu untuk pengurusan perkara itu. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yosep dan Eko. Yosep memberikan sebesar SGD110 ribu kepada Dessy. Sementara SGD90 ribu digunakan untuk operasional Yosep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: