KPK Panggil Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan untuk Usut Kasus Hasto-Harun

KPK Panggil Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan untuk Usut Kasus Hasto-Harun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024, dan perintangan penyidikannya dengan Tersangka Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 2 Januari 2024.

BACA JUGA:LRT Jabodebek Catat Lonjakan Penumpang 132 Persen Selama Pergantian Tahun 2024-2025

BACA JUGA:Jokowi Masuk Tokoh Paling Korup Menurut OCCRP, KPK Bilang Begini

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.

Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

BACA JUGA:Tarif Listrik Triwulan I 2025, PLN: Diskon 50 Persen untuk Golongan Tertentu

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads