Tarif Listrik Triwulan I 2025, PLN: Diskon 50 Persen untuk Golongan Tertentu

Tarif Listrik Triwulan I 2025, PLN: Diskon 50 Persen untuk Golongan Tertentu

Memasuki awal tahun 2025, Pemerintah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap sama dengan tarif Triwulan IV 2024. -dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Memasuki awal tahun 2025, Pemerintah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap sama dengan tarif Triwulan IV 2024. 

Kebijakan ini berlaku untuk periode Triwulan I (Januari-Maret) 2025 dan ada diskon litrik untuk golongan tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu.

BACA JUGA:PSG Tawarkan Gaji Mohamed Salah Selangit, Liverpool Siap-siap Ditinggal 'Raja Mesir'

BACA JUGA:5 Daftar Event Marathon di Jakarta dan Bogor Januari 2025, Kids dan Pemula Bisa Ikutan!

“Kendati secara akumulasi realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap,” ujar Jisman dikutip Kamis 2 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro. 

Namun, untuk mendukung daya beli masyarakat, tarif Triwulan I 2025 tidak berubah.

BACA JUGA:Calya Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Satu Keluarga Usai Pulang Dugem, Sopir Positif Sabu!

BACA JUGA:Boom! Ini Penyebab Mobil Tesla Cybertruck Meledak di Depan Hotel Donald Trump: 1 Tewas, 7 Luka-luka

Selain itu, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA. 

Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Mekanisme Pemberian Diskon

  • Pelanggan Pascabayar: Diskon 50 persen diterapkan pada rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (dibayar pada Februari 2025) dan pemakaian Februari 2025 (dibayar pada Maret 2025).
  • Pelanggan Prabayar: Diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Harga token hanya setengah dari harga bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.

BACA JUGA:Nasib 3 Mantan Anggota Ditresnarkoba PMJ Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads