Pengadilan Perberat Hukuman Eks Sekjend Kementan Kasdi jadi 9 Tahun Penjara
Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di KPK.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, menjadi 9 tahun dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta melalui sidang banding digelar pada Selasa 10 September 2024 ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
Vonis ini sekaligus memperberat sebelumnya yakni Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis kepada Kasdi Subagyono selama 4 Tahun Penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.
Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang pada Kamis 11 Juli 2024.
Namun, apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: