Terkait Kasus SYL, Mantan Sekjen Kementan Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Sekjen Kementan Kasdi saat divonis 4 tahun penjara.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono divonis hukuman 4 tahun penjara.
Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan Kasdi terbukti bersalah, dalam hal ini pada kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Hakim menghukum Kasdi dengan membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan 2 bulan.
Adapun hal yang memberatkan adalah Kasdi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, salah satunya, ialah tidak menikmati hasil korupsi.
Dalam perisdangan ini, Kasdi Subagyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kasdi Subagyono dituntut hukuman 6 tahun penjara. Kasdi juga dituntut dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Elektabilitas Merosot di Jakarta, Ridwan Kamil: Nggak Bisa Ukur Tadi dengan Survei
Adapun mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30.000 US Dolar. uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: